Proyek KW 2 oleh Prihatmoko Moki

Gerobak kaki lima Proyek KW 2 (foto oleh Dwe Rahmanto)

Proyek KW 2 berawal dari pertanyaan Moki mengenai nilai karya dalam seni lukis dan seni grafis di Indonesia. Mengapa karya-karya seni lukis selalu memiliki nilai lebih dibandingkan seni grafis, baik dalam konteks pasar maupun objek koleksi? Apakah karena karya grafis lebih mudah digandakan sehingga tidak memiliki eksklusivitas yang sama dengan karya lukis?

Berdasarkan pertanyaan-pertanyaan tersebut, Moki menggagas proyek KW 2. Dalam proyek ini, Moki mengumpulkan data gambar dari lukisan karya seniman-seniman termahal di Indonesia menurut daftar sebuah balai lelang di Paris, Perancis. Tidak ada kategori tertentu dalam pemilihan gambar. Moki hanya memilih lukisan dengan ukuran data paling besar yang bisa didapatkan melalui Google. Data-data ini digunakan untuk membuat poster bergambar lukisan karya beberapa seniman kontemporer tersebut. Poster-poster ini diproduksi dengan teknik silk screen CMYK di atas kain keras (sebutan untuk kain yang digunakan sebagai dalaman kerah).

Moki menjual poster-poster ini melalui gerobak kaki lima yang didirikannya di pinggir jalan D.I. Panjaitan dan diberi harga Rp 10.000,00 per lembar. Setiap pembeli akan mendapatkan poster beserta riwayat singkat seniman yang karya lukisnya digunakan dalam poster. Moki berjualan poster dengan gerobak kaki lima selama tiga hari, mulai dari tanggal 5 hingga 8 Oktober 2011.

Selama proses pengerjaan KW 2, diskusi-diskusi yang timbul tidak hanya sebatas gagasan awal proyek ini, yaitu mengenai nilai medium grafis. Agung Kurniawan, Direktur Artistik Kedai Kebun Forum, menyebutkan bahwa proyek KW 2 juga mempertanyakan soal kepemilikan dalam seni serta tegangan privat/publik. Lukisan-lukisan yang diperjualbelikan di balai lelang, berakhir pada ruang-ruang pribadi milik para kolektor. Proyek KW 2 dapat dilihat sebagai pembukaan akses publik terhadap karya-karya lukisan yang selama ini berada di ruang privat, tempat di mana terkadang seniman pembuatnya juga tidak memiliki akses.

Salah satu seniman yang karyanya digunakan dalam proyek ini, sempat menyatakan ketidaksetujuannya. Ia menyatakan bahwa proyek KW 2 bukanlah rekontekstualisasi terhadap karyanya, melainkan pembajakan, karena tidak disertai ijin penggunaan dari seniman terkait. Seniman ini menambahkan bahwa diskusi mengenai pergeseran ruang privat/publik, hilangnya akses masyarakat terhadap seni akibat minim infrastruktur, tidak bisa dilakukan dengan cara yang merugikan seniman itu sendiri.

Perdebatan ini hanya berlangsung sebatas komentar-komentar di Facebook dan tidak ada kelanjutan yang jelas. Moki sendiri sebagai penggagas proyek KW 2 belum mengeluarkan pernyataan di forum tersebut. Namun dalam kesempatan yang terpisah, Moki mengungkapkan bahwa dalam proyek ini, ia memang bermain-main dengan konsep kepengarangan yang lazim diterima di dunia seni rupa.

Ia menerjemahkan data digital lukisan-lukisan tersebut, ke dalam empat film yang masing-masing berwarna Cyan, Magenta, Yellow dan Black. Setiap poster dihasilkan melalui empat kali proses sablon dengan menggunakan film tiap warna. Di bagian pojok kiri bawah poster, Moki menyertakan nama seniman dan judul karya yang digunakan. Namun tidak ada nama Moki, sebagai penggagas proyek dan penyablon, atau penjelasan soal proyek KW 2 di poster-poster tersebut. Lalu di mana tanda kepemilikan Moki atas proyek ini? Menurut Moki, proyek ini bukan sekedar soal seni grafis. Menurutnya, proyek KW 2 adalah sebuah performance yang melakukan remix atas karya-karya seniman lain. Penggunaan gambar tanpa ijin dilihat sebagai unsur vandalisme dalam performance ini dan juga upaya untuk mempercepat timbulnya diskusi.

Setelah proses berjualan di pinggir jalan, gerobak kaki lima beserta poster-poster dagangannya berpindah tempat ke ruang pameran Kedai Kebun Forum. Mulai tanggal 14 hingga 29 Oktober 2011, gerobak, poster dagangan, dan dokumentasi penjualan berupa buku catatan, foto, video, dari proyek KW 2 dapat dilihat di Kedai Kebun Forum.